AKAD QARDH DI BANK SYARIAH: SUATU TINJAUAN TEORITIS

Penulis

  • Imellia Agustin universitas islam riau Penulis
  • Imam Khoiri Universitas Islam Riau Penulis
  • Putri Nuraini universitas islam riau Penulis

Kata Kunci:

Akad Qardh, Bank Syariah, Pengelolaan

Abstrak

Bank syariah tidak hanya fokus mencari keuntungan dalam menjalankan usahanya, tetapi juga memperoleh pendanaan dari Zakat, Infaq, sedekah dan subsidi, kesejahteraan sosial, serta melalui akad Qard/Khaldur Hasan dan pinjaman amal Memberikan dana kepada orang lain Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami konsep akad Qardh dan pengelolaannya pada lembaga keuangan khususnya bank syariah Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sastra dimana artikel jurnal yang relevan dikumpulkan melalui Google Scholar dan dianalisis menggunakan analisis konten. Data yang diperlukan untuk penelitian ini diperoleh dari sumber perpustakaan atau dokumen artikel jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian Berdasarkan temuan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa transaksi perbankan syariah merupakan salah satu bentuk dukungan kepada masyarakat dalam pemenuhan akad Qard Hasan dan memberikan banyak manfaat Kartu ini tidak merugikan perbankan syariah dan justru mewakili manfaatnya Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam operasionalnya, yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga mengandung unsur tabu atau gotong royong.

Referensi

Andrianto, & Firmansyah, M. A. (2019). Manajemen Bank Syariah. Qiara Media.

Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. PT Raja Grafindo Persada.

Azzam, M. (2000). Islamic Banking: An Introduction. Arab Law Quarterly. 14(3).

Badarudin. (2011). Manajemen Pembiayaan Produk Qardhul Hasan. UIN Sunan

Kalijaga.

Bahasa, P. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Dapertemen Pendidikan Nasional.

Dede Jajang Suyaman. (2015). Kewirausahaan dan Industri Kreatif.

El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge

University Press.

Francis Tantri. (2009). Pengantar Bisnis.

Ismail. (2001). Perbankan Syariah. PT Kharisma Putra Utama, 2011.

Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. RajaGrafindo Persada.

Krippendorff, K. (2013). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (3rd

ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Mardani, D. (2012). FIqh Ekonomi Islam: Fiqih Muamalah. kencana.

Moeleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad, D. W. (2014). Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank

Syariah. Jurnal Media Hukum, 21(1), 44–56.

Muhammad, M. T. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice.

Cambridge University Press.

Mustofa, I. (2016). Fiqih Kontemporer . PT RajaGrafindo Persada.

Neneng Nurhasanah, & Panji Adam. (2017). Hukum Perbankan Syariah (Konsep

dan Regulasi). Sinar Grafika.

Purwadi, M. I. (2014). Al-Qardh dan AlQardhul Hasan sebagai Wujud Pelaksanaan

Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah. Jurnal Hukum IUS, 27.

Siddiqi, M. N. (2004). Islamic Banking and Finance: New Perspectives on Profit

Sharing and Risk. Islamic Economics Studies, 9(2).

Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Suryani, D., & Muttaqin, M. (2016). Perbankan Syariah: Teori dan Praktik

Pembiayaan. Salemba Empat.

Syafi’i Antonio. (2001). Bank Syariah dari teori ke praktik. gema insaniUsmani, M. T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Kluwer Law International.

Wijayawati, L. (2016). Analisis Sumber Dana Dan Penyaluran Dana Dalam

Hubungannya Dengan Laba Bersih PT. Bank Bumiputera Tbk,

Indonesia. Tesis, Magister Manajemen Universitas Prof. Dr.

Moestopo.

Diterbitkan

2024-12-31

Cara Mengutip

AKAD QARDH DI BANK SYARIAH: SUATU TINJAUAN TEORITIS. (2024). INDEKS : Inovasi Dinamika Ekonomi Dan Bisnis, 1(2), 65-78. https://ejournal.merakkhatulistiwa.com/index.php/indeks/article/view/8

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama